Selasa, 14 Oktober 2014

PENERAPAN NILAI-NALI BUDDHISME UNTUK PEMBERANTASAN KORUPSI DILINGKUNGAN KAMPUS

PENERAPAN NILAI-NALI BUDDHISME UNTUK PEMBERANTASAN KORUPSI DILINGKUNGAN KAMPUS
Oleh :
Prayogo Pangestu
Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya
Tangerang-Banten
Pendahuluan
            Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi penyakit mental yaitu budaya korupsi. Korupsi adalah salah satu jenis tindak kejahatan yang  dapat dikatakan sama dengan pencurian.  Korupsi menjadi satu-satunya praktik kriminalitas yang sangat merugikan bangsa dan negara. Dewasa ini korupsi semakin merajalela dikalangan masyarakat. Bahkan praktik korupsi ini dapat menyebabkan bencana krisis moneter. Korupsi ini semata-mata hanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri tanpa memandang kepentingan orang lain.
Uang menjadi salah satu objek utama dalam tindak kejahatan korupsi. Bagi manusia, uang merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Para koruptor beranggapan bahwa uang adalah segalanya, sehingga hukumpun dapat dibeli. Contoh kecil kasus korupsi yang sangat merugikan negara adalah kasus hambalang yang merugikan negara hingga 500 milyar (http://www.kpk.go.id/id/pengumuman). Selain itu, salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat adalah tersandungnya ketua Mahkamah Konstitusi dalam praktek korupsi.
Bukan hanya para petinggi negara, tetapi dewasa ini praktik korupsi juga terjadi disektor lembaga-lembaga seperti perguruan tinggi. Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan peningkatan kasus korupsi di Indonesia tahun 2013 sudah mencapai level emergency. KPK juga menyebutkan telah terjadi peningkatan kasus korupsi dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 (http://luar-negeri.kompasiana.com/2013/12/04/peringkat-korupsi-indonesia-di-dunia-tahun-2013-615559.html). Dari fakta tersebut telah menunjukkan bahwa tindak korupsi di Indonesia terjadi hampir disetiap sektor, salah satunya dilingkungan kampus.
            Usaha dalam pencegahan korupsi ini sebenarnya sudah banyak dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dengan aktif memberantas tindak korupsi. Dibalik gencarnya KPK memberantas korupsi, juga senakin banyak pula para koruptor yang tertangkap. Dengan birokrasi yang sudah membudaya dengan tindak korupsi, maka sudah tidak heran lagi apabila terjadi kasus korupsi dilembaga seperti perguruan tinggi. Sebagai sebuah agama yang berkembang sekarang ini, Agama Buddha sangat sejalan dengan ilmu pengetahuan. Begitu pula dalam menangani permasalahan korupsi, Budhisme juga banyak menawarkan ajaran-ajaran yang mampu untuk dijadikan solusi.
Pembahasan                                                                                                                 
            Masalah korupsi saat ini masih menjadi perbincangan yang hangat dikalangan masyarakat maupun media massa di Indonesia. Semakin maraknya kasus korupsi yang ada saat ini seakan sangat sulit untuk diberantas. Pada era globalisasi, korupsi akan mempersulit berkembangnya ekonomi. Korupsi yang muncul pada institusi pendidikan sangatlah memprihatinkan dan tidak bisa dianggap remeh. Didunia pendidikan, seharusnya sudah disosialisasikan perilaku anti korupsi. Realita yang terjadi saat ini, justru semakin banyak praktik korupsi dilingkungan pendidikan. Tindak korupsi yang terjadi dikalangan institusi pendidikan akan sangat merugikan dan membuat institusi tersebut susah untuk berkembang.
            Peran generasi muda sangatlah dibutuhkan untuk mencegah tindakan korupsi yang terjadi dilingkungan institusi pendidikan. Generasi muda merupakan asset bangsa yang nantinya akan mewarisi kebudayaannya. Penanaman sikap anti korupsi harus diajarkan kepada generasi muda. Dengan memiliki kesadaran akan sikap anti korupsi, maka diharapkan dapat meminimalisir praktik korupsi dilingkungan institusi pendidikan. Bukan hanya generasi muda saja, tetapi upaya pemberantasan korupsi ini juga harus didukung semua pihak dan seluruh elemen masyarakat.
Berbagai upaya dan usaha dalam pencegahan korupsi sampai saat ini tak kunjung menemukan titik terang. Sebagai sebuah lembaga yang mengatasnamakan Sekolah Tinggi Agama Buddha, selayaknya harus mengerti tentang moralitas. Dengan memahami dan mengerti moralitas, maka tindak kejahatan korupsi tidak akan terjadi. Terjadinya korupsi, disebabkan karena semakin melemahnya moralitas manusia sehingga korupsipun semakin marak.  Upaya yang harus dilakukan adalah meningkatkan moralitas secara personal. Dalam hal ini agama berperan penting untuk menyelesaikan kasus tersebut. Buddhisme dalam hal ini sudah mampu memberikan jawaban yang tepat untuk mencegah terjadinya kasus korupsi. Dalam Atthangika Magga (Jalan Utama Berunsur Delapan), Buddhisme telah menjelaskan dan melarang tindakan korupsi dan lebih ditekankan untuk memiliki mata pencaharian yang benar, dengan tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
            Agama Buddha menekankan untuk tidak melekat terhadap apa yang bukan milikinya. Semakin melekat terhadap apa yang bukan miliknya maka dapat menyebabkan seseorang tidak mampu mengendalikan dan mengatur penghasilan secara harmonis sehingga tingkat pengeluarannya lebih tinggi. Dalam Dhammapada, 84 menyatakan bahwa:
“Orang bijaksana tidak bertindak curang, baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain. Ia tidak menginginkan anak, kekayaan ataupun kekuasaan dengan berbuat jahat. Ia pun tidak menginginkan sukses dengan cara yang salah. Sesungguhnya ia orang yang berbudi, adil, dan bijaksana”.
Hal ini membuktikan bahwa Agama Buddha sangat melarang keras seseorang untuk melakukan tindak korupsi. Buddha bukan hanya memberikan teori, tetapi juga memberikan praktik nyata yaitu dengan menerapkan disiplin keras kepada muridnya untuk tidak mengambil apa yang tidak diberikan.
            Ajaran Buddhisme sangat sejalan untuk mengatasi berbagai permasalahan korupsi. Sang Buddha menjelaskan dalam berbagai khotbah yang mengharuskan seseorang untuk mengatasi diri sendiri terlebih dahulu. Seseorang yang mampu menaklukan diri sendiri untuk tidak berbuat salah sesungguhnya adalah pahlawan sejati. Hal ini pada kenyataannya sangat sulit untuk dipahami karena kita semua masih diliputi Lobha (keserakahan), Dosa (kebencian) dan Moha (kebodohan). Akar kejahatan itulah yang harus dilenyapkan sampai tuntas.
Kesimpulan
            Korupsi adalah salah satu tindak kejahatan penyalahgunaan uang. Kasus korupsi yang terjadi diberbagai sektor sudah berada pada level kritis dan membutuhkan penanganan yang serius. Pemerintah telah mendirikan lembaga pemberantasan korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi merupakan tindak kejahatan yang harus segera diatasi. Meskipun kenyataannya sulit untuk diberantas dengan cara-cara modern, tetapi dapat diatasi dengan cara yang fundamental demi mengurangi penderitaan. Nilai moral yang terkandung dalam Buddhisme dapat memangkas bibit-bibit korupsi. Dengan semakin maraknya kasus korupsi yang terjadi dewasa ini, maka diperlukan solusi jitu untuk menyelesaikannya. Buddhisme merupakan salah satu solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan korupsi.
Referensi
-Bhikkhu Nanamoli dan Bhikkhu Bodhi. 2007. Majjhima Nikāya 6 .(diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Dra. Wena Cintiawati & Dra. Lanny Anggawati, Endang Widyawati S.Pd). Klaten: Vihara Bodhivaṁsa dan Wisma Dhammaguṇa).
-Andi, Hamzah. 2005. Perbendingan Pemberantasan Korupsi diberbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
-Ajip, Rosidi. 2009. Korupsi dan Kebudayaan Sejumlah Karangan Lepas. Jakarta: Pustaka Jaya.
-Bhikkhu Jotidammo. 2006. Menuju Masyarakat Anti Korupsi Perspektif Agama Buddha. Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.
http://www.kpk.go.id/id/pengumuman (diakses tanggal 9 oktober 2014)





Related Posts:

1 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com