Oleh :
Prayogo Pangestu
Sekolah
Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya
Tangerang-Banten
Pendahuluan
Saat ini bangsa
Indonesia sedang menghadapi penyakit mental yaitu budaya korupsi. Korupsi adalah
salah satu jenis tindak kejahatan yang dapat dikatakan sama dengan pencurian. Korupsi menjadi satu-satunya praktik
kriminalitas yang sangat merugikan bangsa dan negara. Dewasa ini korupsi
semakin merajalela dikalangan masyarakat. Bahkan praktik korupsi ini dapat menyebabkan
bencana krisis moneter. Korupsi ini semata-mata hanya bertujuan untuk
memperkaya diri sendiri tanpa memandang kepentingan orang lain.
Uang menjadi salah satu objek utama
dalam tindak kejahatan korupsi. Bagi manusia, uang merupakan alat untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Para koruptor beranggapan bahwa uang adalah
segalanya, sehingga hukumpun dapat dibeli. Contoh kecil kasus korupsi yang
sangat merugikan negara adalah kasus hambalang
yang merugikan negara hingga 500 milyar (http://www.kpk.go.id/id/pengumuman).
Selain itu, salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat adalah
tersandungnya ketua Mahkamah Konstitusi dalam praktek korupsi.
Bukan
hanya para petinggi negara, tetapi dewasa ini praktik korupsi juga terjadi
disektor lembaga-lembaga seperti perguruan tinggi. Dari data Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan peningkatan kasus korupsi di
Indonesia tahun 2013 sudah mencapai level emergency.
KPK juga menyebutkan telah terjadi peningkatan kasus korupsi dari tahun 2012
sampai dengan tahun 2013 (http://luar-negeri.kompasiana.com/2013/12/04/peringkat-korupsi-indonesia-di-dunia-tahun-2013-615559.html).
Dari fakta tersebut telah menunjukkan bahwa tindak korupsi di Indonesia terjadi
hampir disetiap sektor, salah satunya dilingkungan kampus.
Usaha dalam pencegahan korupsi ini sebenarnya sudah
banyak dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dengan aktif
memberantas tindak korupsi. Dibalik gencarnya KPK memberantas korupsi, juga
senakin banyak pula para koruptor yang tertangkap. Dengan birokrasi yang sudah
membudaya dengan tindak korupsi, maka sudah tidak heran lagi apabila terjadi
kasus korupsi dilembaga seperti perguruan tinggi. Sebagai sebuah agama yang
berkembang sekarang ini, Agama Buddha sangat sejalan dengan ilmu pengetahuan.
Begitu pula dalam menangani permasalahan korupsi, Budhisme juga banyak
menawarkan ajaran-ajaran yang mampu untuk dijadikan solusi.
Pembahasan
Masalah korupsi
saat ini masih menjadi perbincangan yang hangat dikalangan masyarakat maupun
media massa di Indonesia. Semakin maraknya kasus korupsi yang ada saat ini
seakan sangat sulit untuk diberantas. Pada era globalisasi, korupsi akan
mempersulit berkembangnya ekonomi. Korupsi yang muncul pada institusi
pendidikan sangatlah memprihatinkan dan tidak bisa dianggap remeh. Didunia
pendidikan, seharusnya sudah disosialisasikan perilaku anti korupsi. Realita
yang terjadi saat ini, justru semakin banyak praktik korupsi dilingkungan
pendidikan. Tindak korupsi yang terjadi dikalangan institusi pendidikan akan
sangat merugikan dan membuat institusi tersebut susah untuk berkembang.
Peran generasi muda sangatlah dibutuhkan untuk mencegah
tindakan korupsi yang terjadi dilingkungan institusi pendidikan. Generasi muda
merupakan asset bangsa yang nantinya akan mewarisi kebudayaannya. Penanaman
sikap anti korupsi harus diajarkan kepada generasi muda. Dengan memiliki
kesadaran akan sikap anti korupsi, maka diharapkan dapat meminimalisir praktik
korupsi dilingkungan institusi pendidikan. Bukan hanya generasi muda saja,
tetapi upaya pemberantasan korupsi ini juga harus didukung semua pihak dan
seluruh elemen masyarakat.
Berbagai upaya dan usaha dalam
pencegahan korupsi sampai saat ini tak kunjung menemukan titik terang. Sebagai
sebuah lembaga yang mengatasnamakan Sekolah Tinggi Agama Buddha, selayaknya
harus mengerti tentang moralitas. Dengan memahami dan mengerti moralitas, maka
tindak kejahatan korupsi tidak akan terjadi. Terjadinya korupsi, disebabkan
karena semakin melemahnya moralitas manusia sehingga korupsipun semakin
marak. Upaya yang harus dilakukan adalah
meningkatkan moralitas secara personal. Dalam hal ini agama berperan penting
untuk menyelesaikan kasus tersebut. Buddhisme dalam hal ini sudah mampu
memberikan jawaban yang tepat untuk mencegah terjadinya kasus korupsi. Dalam Atthangika Magga (Jalan Utama Berunsur
Delapan), Buddhisme telah menjelaskan dan melarang tindakan korupsi dan lebih
ditekankan untuk memiliki mata pencaharian yang benar, dengan tidak merugikan
diri sendiri ataupun orang lain.
Agama Buddha menekankan untuk tidak melekat terhadap apa
yang bukan milikinya. Semakin melekat terhadap apa yang bukan miliknya maka
dapat menyebabkan seseorang tidak mampu mengendalikan dan mengatur penghasilan
secara harmonis sehingga tingkat pengeluarannya lebih tinggi. Dalam Dhammapada,
84 menyatakan bahwa:
“Orang bijaksana tidak bertindak
curang, baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain. Ia tidak menginginkan
anak, kekayaan ataupun kekuasaan dengan berbuat jahat. Ia pun tidak
menginginkan sukses dengan cara yang salah. Sesungguhnya ia orang yang berbudi,
adil, dan bijaksana”.
Hal ini membuktikan
bahwa Agama Buddha sangat melarang keras seseorang untuk melakukan tindak
korupsi. Buddha bukan hanya memberikan teori, tetapi juga memberikan praktik
nyata yaitu dengan menerapkan disiplin keras kepada muridnya untuk tidak
mengambil apa yang tidak diberikan.
Ajaran Buddhisme sangat sejalan untuk mengatasi berbagai
permasalahan korupsi. Sang Buddha menjelaskan dalam berbagai khotbah yang
mengharuskan seseorang untuk mengatasi diri sendiri terlebih dahulu. Seseorang
yang mampu menaklukan diri sendiri untuk tidak berbuat salah sesungguhnya
adalah pahlawan sejati. Hal ini pada kenyataannya sangat sulit untuk dipahami
karena kita semua masih diliputi Lobha (keserakahan),
Dosa (kebencian) dan Moha (kebodohan). Akar kejahatan itulah
yang harus dilenyapkan sampai tuntas.
Kesimpulan
Korupsi adalah
salah satu tindak kejahatan penyalahgunaan uang. Kasus korupsi yang terjadi
diberbagai sektor sudah berada pada level kritis dan membutuhkan penanganan
yang serius. Pemerintah telah mendirikan lembaga pemberantasan korupsi yaitu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi merupakan tindak kejahatan yang
harus segera diatasi. Meskipun kenyataannya sulit untuk diberantas dengan
cara-cara modern, tetapi dapat diatasi dengan cara yang fundamental demi
mengurangi penderitaan. Nilai moral yang terkandung dalam Buddhisme dapat
memangkas bibit-bibit korupsi. Dengan semakin maraknya kasus korupsi yang
terjadi dewasa ini, maka diperlukan solusi jitu untuk menyelesaikannya.
Buddhisme merupakan salah satu solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan
korupsi.
Referensi
-Bhikkhu Nanamoli dan Bhikkhu Bodhi.
2007. Majjhima Nikāya 6
.(diterjemahkan
ke Bahasa Indonesia oleh Dra. Wena Cintiawati & Dra. Lanny Anggawati,
Endang Widyawati S.Pd). Klaten: Vihara Bodhivaṁsa dan Wisma Dhammaguṇa).
-Andi, Hamzah. 2005. Perbendingan Pemberantasan Korupsi
diberbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
-Ajip, Rosidi. 2009. Korupsi dan Kebudayaan Sejumlah Karangan Lepas.
Jakarta: Pustaka Jaya.
-Bhikkhu Jotidammo. 2006. Menuju Masyarakat Anti Korupsi Perspektif
Agama Buddha. Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.
http://luar-negeri.kompasiana.com/2013/12/04/peringkat-korupsi-indonesia-di-dunia-tahun-2013-615559.html
(diakses tanggal 9 oktober 2014)
http://www.kpk.go.id/id/pengumuman
(diakses tanggal 9 oktober 2014)
Salut Mbar Artikelmu
BalasHapus